Copyright adalah sebuah jenis properti intelektual untuk proteksi hasil original atas kepemilikan dari seseorang dalam bentuk yang dapat diukur.
Copyright berasal dari dua kata yaitu ‘copy’ yang mempunyai arti menyalin dan ‘right’ berarti hak, yang jika kedua arti copyright digabungkan maka menjadi hak untuk menyalin.
Misalnya di dunia digital, saat ada orang lain copy artikel dari website kita, maka website orang lain tersebut dapat terkena copyright DMCA yang dapat dilapor ke pihak Google.
Begitu juga saat Anda memasukkan gambar orang lain ke dalam artikel website kita.
Daftar Isi
Fungsi Copyright
1. Legalitas
Setiap orang bisa saja menciptakan sebuah karya namun tidak semua karya tersebut dapat dilegalkan sehingga masuk ke dalam aturan perlindungan hak cipta. Contoh copyright ketika ada seseorang yang mengambil keuntungan dari karya yang Anda buat tanpa adanya persetujuan, maka itulah salah satu yang menjadi kegunaan adanya hak cipta agar terhindar dari copyright.
2. Rasa Menghargai
Setiap karya yang Anda buat dan dilegalkan maka ketika ada yang ingin menggunakannya diharuskan meminta izin Anda terlebih dahulu, dengan begitu rasa menghargai karya seseorang akan timbul.
3. Sumber Penghasilan
Saat sebuah karya yang sudah mempunyai hak cipta digunakan oleh seseorang atas izin penciptanya maka pencipta akan mendapatkan bonus berupa royalti dari karya tersebut.
Cara Kerja Copyright
Sebuah karya yang sudah dalam bentuk nyata akan secara otomatis diberlakukan copyright, jadi jika masih dalam bentuk ide, gagasan, konsep dan sejenisnya tidak akan mendapatkan perlindungan copyright.
Hal yang dimaksudkan bahwa Anda bisa mendaftarkan sebuah karya jika sudah dalam bentuk fisik, saat ada orang lain yang menggunakan copyright yang sudah Anda daftarkan secara ilegal maka Anda bisa menuntut dengan menggunakan surat pendaftaran ciptaan yang akan Anda dapat ketika mendaftar.
Hukuman yang akan didapatkan oleh orang yang menggunakan karya Anda tanpa izin adalah penjara selama 1-10 tahun. Perlu diingat juga bahwa durasi copyright yaitu selama pencipta karya masih hidup dan masa 70 tahun setelah meninggal.
Tujuan Copyright
Tujuan utama dari adanya aturan copyright yaitu untuk memberikan apresiasi atau penghargaan kepada seseorang yang dengan segala kreativitas dan juga idenya menghasilkan sebuah karya yang orisinal agar pencipta dapat melindungi karya mereka dari berbagai upaya pencurian.
Walaupun begitu, copyright tetap mempunyai durasi hak cipta atas sebuah karya atau produk jadi tidak akan berlaku selamanya. Untuk durasinya setiap negara mempunyai ketentuannya masing-masing.
Jenis-jenis Copyright
1. Full Copyright
Full Copyright adalah aturan dalam sebuah hak cipta yang secara penuh melindungi hasil karya pencipta , jadi tidak akan ada yang menggunakan karya tanpa izin dari penciptanya.
2. Creative Common
Berbeda dengan full copyright, jenis copyright ini memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karyanya tentunya dengan tetap mencantumkan identitas dari pencipta karya.
3. Public Domain
Pada sebuah karya yang sudah melewati batas kadaluarsa maka diperbolehkan untuk orang lain menggunakan karya tersebut tanpa harus meminta izin ataupun mencantumkan identitas penciptanya, maka itulah yang disebut dengan public domain.
4. Hak Distribusi
Jenis hak distribusi merupakan copyright yang mengizinkan orang lain untuk melakukan penggandaan ataupun penyebaran karyanya secara luas atas kesepakatan pemilik dan distributor.
5. Hak Penyewaan
Copyright jenis ini memberikan penyewaan sebuah karya asli ataupun salinannya secara komersial.
6. Lisensi Atribusi
Lisensi ini didapatkan oleh seseorang atas sebuah karya yang dihasilkannya. Biasanya ditandai oleh huruf C yang berada di dalam lingkaran yang juga terdapat nama karya tersebut.
7. Lisensi Berbagi Hak Cipta (Share-alike)
Saat ada sebuah karya baru yang hampir mirip dengan karya yang sudah mendapatkan legalitas terlebih dahulu atau disebut juga dengan lisensi ganda atau salinan dari karya asli yang sama.
8. Lisensi Non-Derivative
Biasanya pada proses cover sebuah lagu yang sesuai dengan lagu aslinya akan terdapat tanda berupa huruf C double (CC) pada karya tersebut. Perlindungan hak cipta tersebut dikeluarkan oleh creative common.
9. Lisensi Non-Komersial
Sebuah karya yang hanya dibuat untuk kepentingan pribadi tanpa ada niatan komersil disebut dengan hak cipta non-komersial, dan yang mengeluarkannya adalah creative common yang sudah mendapatkan izin dari pemilik karya aslinya.
Aturan Hukum Copyright
Aturan mengenai hak cipta di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksekutif yang dimiliki oleh pencipta karya intelektual untuk menggunakan, mengumumkan, atau bahkan memperbanyak.
Cara Mendapatkan Copyright untuk Karya yang Anda Ciptakan
Dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan kemudian lakukanlah pendaftaran secara legal kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk prosedur pendaftarannya yaitu dengan membuka websitenya dan mengikuti semua prosedurnya.
Perbedaan Copyright© dan Trademark™
Trademark | Copyright |
---|---|
Membedakan satu brand dengan lainnya | Memberikan hal ekslusif ke pembuat |
Proteksi Kata | Proteksi hasil karya film |
Proteksi Frasa | Proteksi hasil karya literatur |
Proteksi Desain | Proteksi hasil karya novel |
Proteksi Logo | Proteksi hasil karya musik |
Produk yang Bisa Dikenai Copyright
Berdasarkan Pasal 40 Undang-undang Hak Cipta Indonesia, ada beberapa karya yang mendapatkan hak perlindungan karya intelektual yaitu berupa bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.
Cara Membuat Karya yang Bebas dari Copyright
1. Jangan Terburu-buru saat Membuat Karya
Terkadang seorang pembuat konten atau karya melakukan kesalahan dengan menyalin konten orang lain karena sebuah tuntutan waktu sehingga konten tersebut bisa saja mendapatkan pelanggaran copyright berupa plagiarisme.
2. Lakukan Riset Sebanyak Mungkin untuk Mencari Inspirasi
Saat Anda kehabisan ide untuk membuat suatu konten maka carilah inspirasi dari berbagai sumber dengan melakukan riset.
3. Parafrase Lebih Baik daripada Menyalin
Menulis kalimat menggunakan bahasa sendiri mungkin bisa Anda lakukan saat sudah kehabisan ide untuk membuat konten.
4. Manfaatkan Sitasi dan Kutipan
Ada beberapa kata yang sulit untuk diubah maka Anda bisa memanfaatkan sitasi dan kutipan, namun jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber secara lengkap.
5. Gunakan Elemen yang Bebas Copyright
Dengan menggunakan elemen seperti gambar, footage video bahkan musik yang tidak mempunyai copyright maka konten Anda akan bebas dari pelanggaran hak cipta.